Logo

Gampong Krueng Raya

Kota Sabang

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Zoom Meeting “Sosialiasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024

Zoom Meeting “Sosialiasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024

Invalid Date

Ditulis oleh M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP., M.H

Dilihat 79 kali

Zoom Meeting “Sosialiasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024

Pj. Keuchik Gp.Krueng Raya M.Khalik Zulfahrul Mubaraq S.STP, M.H, bersama Sekretaris Gampong di dampingi oleh Kasi dan Kaur Gp. Krueng Raya, Kec. Sukakarya, Kota Sabang Mengikuti Zoom Meeting Tentang “Sosialiasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025” Sesuai Arahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal beserta Wakil. Rabu (07/01/2024) .

Pada Zoom Meeting tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bapak Yandri Susanto menegaskan  bahwa, Fokus Dana Desa Tahun 2025 Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan  penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.

4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.

5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.

6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.

7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Krueng Raya

Kecamatan Sukakarya

Kota Sabang

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia