Invalid Date
Dilihat 633 kali
Tuha Peut, yang dalam istilah nasional dikenal sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi penting dalam menyelenggarakan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Tuha Peut bertugas menampung, menyampaikan, serta mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat kepada pemerintah gampong, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan aparatur gampong.
Secara umum, tugas Tuha Peut adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan gampong bersama keuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah gampong dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Tuha Peut juga memiliki peran dalam menggali, menampung, dan menyusun aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam perumusan kebijakan desa, serta ikut mengawal pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam hal fungsi, Tuha Peut berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat gampong, yang bersama keuchik menyusun regulasi, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), serta mengevaluasi pelaksanaan program kerja gampong. Fungsi pengawasan yang dijalankan Tuha Peut mencakup pelaksanaan peraturan gampong, penggunaan dana desa, hingga memastikan bahwa aparatur desa bekerja sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat.
Dengan posisi strategisnya, Tuha Peut diharapkan mampu menjadi pilar demokrasi di desa, menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah gampong dan masyarakat, serta memastikan bahwa suara rakyat menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan dan keputusan desa.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini