Invalid Date
Dilihat 465 kali
Dalam struktur pemerintahan desa, Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) memegang peran penting sebagai pelaksana teknis operasional pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertugas membantu Sekretaris Desa dan Kepala Desa dalam bidang administrasi, pelayanan, serta pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kaur terdiri dari beberapa urusan, antara lain: Kaur Umum dan Tata Usaha, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan. Kaur Umum dan Tata Usaha bertugas dalam urusan administrasi perkantoran, arsip, dan persuratan. Kaur Keuangan bertanggung jawab mengelola keuangan desa, mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan penatausahaan, hingga pelaporan keuangan. Sedangkan Kaur Perencanaan memiliki tugas dalam penyusunan rencana kerja, pengumpulan data, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa.
Sementara itu, Kasi terdiri dari: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan. Kasi Pemerintahan berperan dalam urusan administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya di desa. Kasi Kesejahteraan bertugas menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan yang berhubungan dengan ekonomi, pertanian, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Adapun Kasi Pelayanan bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Baik Kaur maupun Kasi menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas dan terstruktur, pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga desa.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini