Invalid Date
Dilihat 212 kali
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya, Kec. Sukakarya, Kota Sabang M. Khalik Zulfahrul Mubaraq S.STP, M.H didampingi oleh Kaur Perencanaan, Bhabinkhamtibmas, Babinsa dan Ketua Tuha Peut Gp.Krueng Raya, Melaksanakan Kegiatan Sosialisai 18 Perkara Permasalahan yang Dapat di Selesaikan di Gampong Sesuai Dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat di Kantor Keuchik Krueng Raya, Selasa (24/12/2024).
Khalik Mubaraq menegaskan bahwa, “Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait dengan jenis-jenis pelanggaran yang termasuk dalam 18 perkara yang dapat diselesaikan ditingkat gampong sesuai dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008”.
Hal tersebut dibenarkan dan ditekankan lebih lanjut oleh Bhabinkhamtibmas Gp. Krueng Raya Edi Saputra “Penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal”.
Pj. Keuchik Gp. Krueng Raya juga menyerahkan Baliho terkait 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong krueng raya kepada masing-masing jurong. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan pemberian baliho ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang dapat tergolong sebagai 18 perkara masalah gampong tersebut. Peningkatan kesadaran hukum di tingkat gampong menjadi hal yang krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini