Invalid Date
Dilihat 464 kali
Pemerintah Gampong Krueng Raya secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang, Dahlia Sungkar, S.E. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Senin (5/5/2025).
Penetapan ini merupakan bagian dari program nasional BNN yang bertujuan mendorong peran aktif pemerintah Gampong dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Gampong Krueng Raya dinilai memiliki komitmen dan kesiapan dalam melaksanakan program pencegahan narkoba berbasis masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Keuchik, Khalik Mubaraq menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BNN Kota Sabang atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Gampong siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab melalui sinergi bersama seluruh elemen masyarakat. “Penetapan ini menjadi sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Pemerintah Gampong Krueng Raya berkomitmen untuk menjadikan status Desa Bersinar ini sebagai momentum memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujar Khalik Mubaraq.
Pemerintah Gampong Krueng Raya berharap, dengan penetapan ini, seluruh komponen masyarakat dapat terus membangun budaya hidup sehat dan bersama-sama menjaga Gampong dari segala bentuk ancaman narkoba. Pemerintah juga akan mengintegrasikan program ini ke dalam rencana kerja Gampong dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini