Invalid Date
Dilihat 13 kali
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP., M.H, resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) setelah dinyatakan lulus dalam program Peacemaker Training untuk Kepala Desa/Keuchik se-Indonesia Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).
Gelar tersebut diberikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN-1368.HN.04.03 TAHUN 2025, Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan kapasitas dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai dan non-litigatif di tingkat masyarakat desa.
Pelatihan yang diikuti Pj. Keuchik merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat peran aparatur desa sebagai agen perdamaian (peacemaker) dalam menyelesaikan sengketa atau konflik sosial di lingkungan masyarakat melalui pendekatan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif.
Dalam keterangannya, Khalik Mubaraq menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan, serta menegaskan komitmennya untuk menerapkan pendekatan non-litigasi dalam tata kelola pemerintahan Gampong. Melalui gelar NL.P ini, Khalik Mubaraq diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menciptakan iklim sosial yang harmonis, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan Gampong yang responsif dan solutif.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini