Logo

Gampong Krueng Raya

Kota Sabang

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Peran dan Tanggung Jawab Pengurus BUMDes: Tugas, Hak dan Kewajiban

Peran dan Tanggung Jawab Pengurus BUMG: Tugas, Hak dan Kewajiban

Invalid Date

Ditulis oleh Novri Rahmazani

Dilihat 526 kali

Peran dan Tanggung Jawab Pengurus BUMDes: Tugas, Hak dan Kewajiban

Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan perannya, pengurus memiliki sejumlah tugas penting, antara lain merencanakan, mengelola, dan mengembangkan unit-unit usaha yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan warga. Mereka juga bertanggung jawab dalam menjalankan operasional BUMDes sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta melakukan pencatatan administrasi dan keuangan secara tertib dan transparan. Selain itu, pengurus wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada dewan pengawas dan pemerintah desa, serta menjaga aset dan keberlanjutan usaha BUMDes agar tetap memberi manfaat dalam jangka panjang.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk oleh pemerintah gampong/desa untuk mengelola potensi dan aset desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengurus BUMDes memegang peran penting sebagai pengelola utama yang harus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Tugas Pengurus BUMDes:

  1. Merencanakan, mengelola, dan mengembangkan usaha sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

  2. Melaksanakan operasional BUMDes sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan musyawarah desa.

  3. Mengelola administrasi dan keuangan BUMDes secara tertib, rapi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Dewan Pengawas dan pemerintah desa.

  5. Melakukan inovasi dan kerja sama usaha dengan pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan BUMDes.

  6. Menjaga keberlanjutan usaha dan aset BUMDes demi kemanfaatan jangka panjang bagi desa.

Hak Pengurus BUMDes:

  1. Mendapatkan honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes dan hasil keputusan musyawarah desa.

  2. Memperoleh fasilitas kerja dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

  3. Berhak atas pelatihan dan pembinaan guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kerja.

  4. Menyampaikan pendapat dan usulan terkait pengembangan usaha kepada dewan pengawas dan pemerintah desa.

Kewajiban Pengurus BUMDes:

  1. Menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.

  2. Tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.

  3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi penting yang terkait dengan usaha BUMDes.

  4. Bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelolaan.

  5. Mengutamakan kepentingan desa dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan usaha.

Namun demikian, di balik hak yang diterima, pengurus juga memiliki sejumlah kewajiban penting yang harus dipatuhi. Mereka wajib menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta dilarang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau golongan. Pengurus juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan usaha BUMDes, dan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan. Yang tak kalah penting, setiap keputusan dan tindakan pengurus harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. Dengan pemahaman dan pelaksanaan tugas, hak, dan kewajiban yang baik, pengurus BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Krueng Raya

Kecamatan Sukakarya

Kota Sabang

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia