Invalid Date
Dilihat 350 kali
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP., M.H., didampingi oleh Sekretaris Gampong, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan Musyawarah Penyelesaian Perkara Kecelakaan yang terjadi Tingkat Gampong di Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya. Senin (24/3/2025).
Penyelesaian perkara kecelakaan melalui musyawarah merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang masih dijaga dan diterapkan di Gampong. Dalam hal ini, Keuchik dan Perangkat Gampong berperan penting sebagai mediator yang mengupayakan penyelesaian secara damai dan tanpa melibatkan proses hukum formal.
Proses musyawarah dimulai dengan pengumpulan informasi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan, baik dari korban maupun pelaku. Keputusan yang diambil dalam musyawarah ini adalah kesepakatan damai yang disetujui bersama, dengan dasar musyawarah mufakat. Dengan pendekatan yang bijaksana, pihak Gampong berusaha menemukan titik tengah, baik dari segi ganti rugi maupun bentuk penyelesaian lain. Tujuan utamanya adalah untuk meredakan ketegangan, mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan, dan memastikan bahwa pihak yang merasa dirugikan mendapat keadilan yang wajar.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini