Invalid Date
Dilihat 474 kali
Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, kembali menorehkan capaian positif dengan menjadi Gampong pertama di Kota Sabang yang berhasil mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Tidak hanya pada tahap II, Gampong Krueng Raya juga tercatat sebagai Gampong pertama yang berhasil mencairkan Dana Desa Tahap I pada awal tahun 2025 lalu. Konsistensi ini menandakan komitmen penuh Pemerintah Gampong dalam mempercepat penyaluran dana guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pencairan tahap II ini sebesar 60% dari total pagu Dana Desa tahun 2025 dan akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dalam APBG tahun berjalan. Dana ini akan menyasar langsung manfaat kepada warga masyarakat di Gampong Krueng Raya.
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim dan koordinasi yang solid. “Kami memastikan sejak awal bahwa pelaporan tahap I selesai tepat waktu dan lengkap. Realisasi penyerapan Dana Desa tahap I bahkan telah mencapai 86%, melebihi batas minimal syarat 60% yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selain itu, Gampong Krueng Raya juga telah menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi syarat wajib untuk pencairan tahap II tahun ini. Dengan kesiapan administrasi dan pelaksanaan program yang maksimal, Gampong Krueng Raya menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola yang baik mampu mempercepat pencairan anggaran pembangunan.
Beberapa syarat yang Telah Dipenuhi untuk Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025:
1. Pelaporan penyerapan tahap I mencapai 86% – Jauh melampaui batas minimal yang dipersyaratkan.
2. Akta Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih telah rampung dan sah– Menjadi dasar legalitas kelembagaan desa.
3. Capaian realisasi program tahap I telah sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran – Mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Pencairan Tahap II sebesar 60% dari pagu Dana Desa 2025– Akan digunakan untuk kelanjutan program strategis desa di semester dua.
Pencapaian Gampong Krueng Raya ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi Gampong-Gampong lain di Kota Sabang, agar lebih tertib dalam pengelolaan administrasi serta disiplin dalam pelaksanaan program pembangunan. Dengan sinergi dan komitmen bersama, percepatan pencairan dana desa dapat mendorong terwujudnya pembangunan Gampong yang lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini