Invalid Date
Dilihat 143 kali
Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP, M.H., didampingi oleh Sekretaris Gampong dan Kasie Pemerintahan bersama dengan pihak Kantor ATR/BPN Kota Sabang yang di wakili Oleh Bapak Syawaluddin, S.E., Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kota Sabang dan Sdr. Ade Mulya, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan Kantah Kota Sabang, melakukan penyerahan sertifikat tanah masyarakat dan sosialisasi PTSL 2025 kepada masyarakat Gampong Krueng Raya. Rabu (05/02/2025).
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat gampong Krueng Raya yang telah terdaftar pada program PTSL menerima sertifikat tanpa harus ke kantor BPN, serta memberikan informasi dan memotivasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.
Pj. Keuchik Gp.Krueng Raya, Khalik Mubaraq berharap semoga masyarakat Gampong Krueng Raya termotivasi untuk segera mendaftarkan tanahnya dan sadar akan betapa pentingnya sertifikat tanah untuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini