
Invalid Date
Dilihat 5 kali

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam di Gampong Krueng Raya, yang dihadiri oleh perangkat Gampong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tuha Peut, Ulee Jurong, tokoh masyarakat, pemuda, serta para ibu-ibu Pengajian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (6/11/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir dua narasumber utama, yakni Ketua MPU Kota Sabang, Tgk. Baharuddin, S.H dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Islam Kota Sabang, Ranie Sayulina, S.H.I,.S.K.H.,M.H. Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait berbagai isu aktual yang tengah dihadapi masyarakat dalam konteks penerapan nilai-nilai Islam di kehidupan sehari-hari.
Beberapa topik penting yang dibahas meliputi fatwa tentang narkoba, fatwa judi online, nikah siri, talak, serta pentingnya akhlaqul karimah dalam bergaul dan berbusana. Para narasumber menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online termasuk dalam perbuatan yang dilarang keras oleh agama karena merusak moral, ekonomi, dan tatanan sosial masyarakat.
Selain itu, pembahasan mengenai nikah siri dan talak difokuskan pada pentingnya mengikuti ketentuan hukum syariat dan administrasi agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi. Sementara itu, dalam aspek akhlak dan etika sosial, masyarakat diingatkan untuk senantiasa menjaga sopan santun, kehormatan diri, serta menampilkan kepribadian Islami dalam cara bergaul maupun berbusana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Gampong Krueng Raya dan seluruh warga Kota Sabang dapat semakin memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, menuju terbentuknya masyarakat yang berakhlakul karimah, aman, dan sejahtera di bawah naungan nilai-nilai syariat Islam.
Bagikan:

Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini