Logo

Gampong Krueng Raya

Kota Sabang

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Memahami Peran Strategis Kepala Desa dalam UU Desa

Memahami Peran Strategis Kepala Desa dalam UU Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Novri Rahmazani

Dilihat 367 kali

Memahami Peran Strategis Kepala Desa dalam UU Desa

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kepala Desa Menurut UU Desa

Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa secara demokratis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam kedudukannya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut, serta secara administratif kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

Tugas utama Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desa, meliputi: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kehidupan kemasyarakatan desa, serta memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, Kepala Desa juga bertugas menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat, mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, serta memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Desa.

Adapun wewenang Kepala Desa antara lain: memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; menetapkan peraturan desa bersama BPD; serta mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Desa juga berwenang membina dan memberikan sanksi administratif kepada perangkat desa, serta mengembangkan kerja sama antardesa dan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Ia juga harus memelihara nilai-nilai adat, norma sosial, serta menjaga kesatuan dan persatuan masyarakat desa. Dalam pelaksanaan jabatannya, Kepala Desa dibatasi oleh masa jabatan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Dengan kedudukan dan kewenangan yang strategis ini, Kepala Desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan desa yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai semangat nawacita dan program pembangunan dari bawah.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Krueng Raya

Kecamatan Sukakarya

Kota Sabang

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia