Invalid Date
Dilihat 6 kali
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP.,M.H.,NL.P didampingi oleh Sekretaris Gampong Richi Safua Sunarto dan Kasi Pemerintahan Rosmaini menerima kunjungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, di Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya, Selasa (21/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas secara mendalam pembentukan rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan hukum yang akan mengatur tata cara penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung tersebut, dibahas berbagai aspek penting yang perlu dimasukkan dalam rancangan qanun, mulai dari kebijakan-kebijakan umum keterbukaan informasi, struktur pengelolaan informasi di tingkat Gampong, hak dan kewajiban pemohon informasi, hingga tata cara penulisan dan penyusunan qanun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khalik Mubaraq menyampaikan bahwa penyusunan qanun ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan Gampong yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan dalam membangun kepercayaan publik. Dengan adanya qanun ini, masyarakat bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan secara lebih mudah dan terarah,” ujarnya.
Diharapkan, setelah melalui proses pembahasan dan finalisasi, qanun ini dapat segera disahkan dan menjadi acuan resmi dalam pengelolaan informasi publik di Gampong Krueng Raya, serta menjadi model yang bisa diterapkan di Gampong lain di Kota Sabang.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini