Invalid Date
Dilihat 480 kali
Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP.,M.H didampingi oleh Sekretaris Gampong Richi Safua Sunarto, S.H bersama Babinsa Hendra, Bhabinkamtibmas Edi Saputra, Tuha Peut dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Gampong Krueng Raya, menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka penyusunan Qanun Gampong tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya. Dalam kegiatan ini turut di undang narasumber dari BNN Kota Sabang yaitu Kepala BNN Kota Sabang Ibu Dahlia Sungkar, S.E dan Perwakilan dari Kecamatan Sukakarya Heri Suci Muwarni, S.H. Senin (5/5/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan lokal yang responsif terhadap ancaman narkotika, serta memperkuat peran Gampong dalam upaya pencegahan sejak dini. Pj. Keuchik, Khalik Mubaraq dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menyusun qanun ini agar efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pihak BNN Kota Sabang yang turut hadir memberikan pemaparan mengenai tren penyalahgunaan narkoba di wilayah pesisir dan strategi kolaboratif dalam menanggulanginya. Masyarakat Gampong menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan berbagai masukan, termasuk perlunya edukasi rutin di kalangan remaja dan pembentukan relawan anti-narkoba di tingkat Jurong.
Kegiatan rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menghasilkan qanun Gampong yang komprehensif dan responsif terhadap permasalahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Gampong Krueng Raya serta efektif dalam menciptakan lingkungan Gampong yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Bagikan:
Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini