
Invalid Date
Dilihat 10 kali

Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP., M.H., NL.P, didampingi oleh Sekretaris Gampong Richi Safua Sunarto, S.H, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Qanun Gampong tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Keuchik Gampong Krueng Raya, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur Gampong dan masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong. Dalam sambutannya, Pj. Keuchik Gampong Krueng Raya menyampaikan bahwa sosialisasi qanun ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Gampong yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia berharap seluruh perangkat Gampong dapat memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam qanun.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Sabang, yaitu Kepala Bidang Layanan Informasi Publik, Mustaqim, S.Sos. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif substansi Qanun Keterbukaan Informasi Publik, meliputi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, kewajiban pemerintah Gampong dalam menyediakan informasi, serta mekanisme penyampaian informasi publik di tingkat Gampong.
Diharapkan, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap Qanun Keterbukaan Informasi Publik, Gampong Krueng Raya dapat mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depannya.
Bagikan:

Gampong Krueng Raya
Kecamatan Sukakarya
Kota Sabang
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini